Buku
Undang-undang republik indonesia no.3 tahun 1999 tentang pemilihan umum
Jika selama ini sistem kepartaian membatasi pembentukan partai politik baru da hanya mengakui tiga dan hanya tiga peserta pemilu, maka hari kita memulai era baru sistem kepartaian bebas, sesuai dengan ragam kepentingan yang berkembang di masyarakat.
| 1348-24 | 349 UND p | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain